Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

    Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

    Jakarta - Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1, 5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat. 

    "Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri, " kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023. 

    Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

    Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya. 

    "Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun, " ujar Ramadhan. 

    Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. 

    Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

    Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. 

    Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

    Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh. 

    Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yanh sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

    Lutfi Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Beri Apresiasi Langsung ke TNI yang...

    Artikel Berikutnya

    Pemupukan Tahap Dua Cabe Merah Dilahan Demplot...

    Berita terkait

    Hanya Karena Mau Enaknya Seorang Oknum Kades Menghamili SPG Montok  Lalu Hamil dan Tapi Gak Mau Mengakui  Anaknya
    Gino ketua KJK yang Juga caleg Propinsi partai Demokrat Hadir di Acara Halal BI Halal LSM Kamulyan
    Masita Aslamiyah Caleg Partai Golkar dapil 1 nomer urut 3 Gelar Konsolidasi Korte Dan Kordes se Dapil Satu di BTP 
    Persatuan Kades Kecamatan Tulis Geram Desak Perlindungan dari Polri Terhadap penggunaan Atribut Mirip polisi oleh oknum wartawan    
    Lanjutkan Program Masterpiece Jokowi, IKN Nusantara Terwujud Jika Prabowo-Gibran Terpilih di Pilpres 2024
    Hanya Karena Mau Enaknya Seorang Oknum Kades Menghamili SPG Montok  Lalu Hamil dan Tapi Gak Mau Mengakui  Anaknya
    Masita Aslamiyah Caleg Partai Golkar dapil 1 nomer urut 3 Gelar Konsolidasi Korte Dan Kordes se Dapil Satu di BTP 
    Ini Luar Biasa Calon Bupati Batang M, Faiz Kurniawan Paslon Nomer Urut 2 , Memiliki Kekayaan Harta Sebesar 121 Miliar
    Gino ketua KJK yang Juga caleg Propinsi partai Demokrat Hadir di Acara Halal BI Halal LSM Kamulyan
    HUT Koperasi Ke77 Kepala Disperindagkop dan UKM Batang Wahyu Budi Santoso  jadikan Koperasi Sebagai Wahana Untuk Memperkuat Ekonomi Rakyat
    Ratusan Mahasiswa Yogyakarta Gelar Kopi Darat: Serukan Pilpres 2024 Sekali Putaran Demi Indonesia Maju
    Begini Tips Memilih Pemimpin Menurut Ketua Umum KJK Slamet S : Fokus pada Visi dan Misi dalam Pilkada Batang
    Calon Bupati Batang Faiz Kurniawan, Dampingi Ahmad Muzani Simulasi Makan Bergizi 3000 siswa di Batang 
    PLBN Motaain Jamin Pengecekan Impor Komoditi Pertanian hanya 30 Menit
    Spesial Tahun Baru Imlek  Yuk ke Beach Safari Batang saja

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Tags